PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Pengelolaan data Pengguna pada Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b antara lain berupa pengunggahan data konfigurasi Satker yang disampaikan oleh Satker kepada KPPN ke dalam SAKTI. (2) Data konfigurasi Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup data Satker dan konsolidator. (3) Konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan instansi yang ditunjuk untuk melakukan tugas konsolidasi Laporan Keuangan dan Laporan BMN bagi instansi yang dikonsolidasi.
