PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a antara lain terdiri atas: a. Administrator BA Kementerian Negara/Lembaga dan BA BUN, yang terdiri atas:
- Administrator unit eselon I; dan
- Administrator Satker. b. Administrator BUN, yang terdiri atas:
- Administrator pusat; dan
- Administrator KPPN (Kuasa BUN). (2) Administrator unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 memiliki tugas mengelola data referensi yang menjadi kewenangan unit eselon I. (3) Administrator Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 memiliki tugas paling sedikit: a. mengelola data referensi yang menjadi kewenangan Satker; dan b. mengelola data Pengguna pada Satker. (4) Administrator Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dilaksanakan oleh unit pengelola TIK Satker. (5) Administrator pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, memiliki tugas paling sedikit:
a. mengelola data referensi yang menjadi kewenangan pusat; dan b. mengelola data Pengguna dengan tipe selain Satker. (6) Administrator KPPN (Kuasa BUN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, memiliki tugas paling sedikit: a. mengelola data referensi Satker mitra kerja KPPN; dan b. mengelola data Pengguna Satker mitra kerja KPPN.
