PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 74
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Konsolidasi laporan BMN dilakukan oleh konsolidator pada tingkat: a. Unit UAPPB-W; b. UAPPB-E1; dan c. UAPB. (2) Konsolidator laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pencetakan laporan BMN konsolidasian sesuai dengan level konsolidasiannya. (3) Konsolidator laporan BMN dapat melakukan pencetakan laporan BMN pada tingkat dibawahnya. (4) Dalam hal UAKPB membentuk UAPKPB, laporan BMN UAKPB mencakup data BMN pada UAPKPB dibawahnya.
