PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 73
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
Modul Aset Tetap menghasilkan Laporan antara lain sebagai berikut: a. buku/daftar berupa buku barang, daftar transaksi BMN, history BMN, kartu konstruksi dalam pengerjaan, daftar barang rusak berat/hapus yang diusulkan ke pengelola; dan b. Laporan BMN berupa laporan barang, laporan penyusutan, laporan kondisi barang, laporan posisi BMN di neraca, dan catatan ringkas BMN.
