Pasal 71
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Pengguna Modul Aset Tetap terdiri atas: a. operator; b. validator; dan c. approver. (2) Operator melakukan perekaman transaksi BMN sebagaimana dalam Pasal 70 huruf a, perhitungan penyusutan/amortisasi sebagaimana dalam Pasal 70 huruf b, pembuatan data summary untuk keperluan pelaporan aset tetap sebagaimana dalam Pasal 70 huruf c, dan tutup buku aset tetap sebagaimana dalam Pasal 70 huruf d. (3) Validator melakukan verifikasi kesesuaian dan validasi terhadap pemrosesan transaksi yang telah dilakukan oleh operator sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Approver meneliti dan melakukan persetujuan terhadap pemrosesan transaksi yang telah sesuai berdasarkan verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh validator sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data hasil pemrosesan transaksi dengan penelitian oleh approver sebagaimana dimaksud pada ayat (3), approver mengembalikan data hasil perekaman kepada validator untuk dilakukan batal validasi dan dilakukan perbaikan oleh operator. (6) Operator, validator, dan approver dapat melakukan pencetakan laporan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e.
