PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 70
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
Modul Aset Tetap digunakan antara lain untuk pemrosesan transaksi: a. perekaman transaksi BMN; b. perhitungan penyusutan/amortisasi; c. pembuatan data summary untuk keperluan pelaporan aset tetap; d. tutup buku aset tetap; dan e. pencetakan buku/daftar dan laporan BMN.
