Pasal 65
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Satker dapat melakukan penyesuaian sisa pagu DIPA terhadap pengembalian belanja atas beban APBN yang dilakukannya. (2) Pengembalian belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke kas negara dalam tahun anggaran berjalan. (3) Berdasarkan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satker mengajukan surat permintaan penyesuaian sisa pagu DIPA ke KPPN. (4) Berdasarkan penyampaian surat permintaan penyesuaian sisa pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN melakukan penyesuaian pagu DIPA dan menerbitkan surat pemberitahuan atas penyesuaian sisa pagu DIPA kepada Satker. (5) Berdasarkan surat pemberitahuan atas penyesuaian sisa pagu DIPA dari KPPN, Satker melakukan penyesuaian sisa pagu DIPA. (6) Penyesuaian sisa pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. operator merekam data pengembalian belanja yang berasal dari transaksi pengembalian belanja pada Modul Bendahara; b. approver meneliti kesesuaian data pengembalian belanja dengan surat pemberitahuan atas
penyesuaian sisa pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan c. approver menguji secara sistem dan menerbitkan surat perintah pengesahan pengembalian belanja;
