PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 64
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Dalam hal terdapat kesalahan pada SPM, Satker dapat melakukan koreksi data transaksi terhadap: a. bagan akun standar; b. pembebanan Rekening Khusus; dan/atau c. deskripsi/uraian pembayaran. (2) Koreksi data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan SPM koreksi sesuai dengan mekanisme penerbitan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60.
(3) Satker menyampaikan surat permintaan koreksi kepada KPPN dengan melampirkan SPM koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Berdasarkan surat permintaan koreksi sebagaimana pada ayat (3), KPPN melakukan koreksi data transaksi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai SPAN.
