Pasal 25
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Seluruh pihak yang berhak menerima atau menjadi tujuan pembayaran atas beban APBN dari rekening kas negara, harus terdaftar sebagai supplier. (2) Pengelolaan data supplier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, terdiri atas: a. pembuatan dan/atau pendaftaran data supplier; b. perubahan data supplier; dan c. penonaktifan data supplier. (3) Data supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data supplier yang belum dicatat dalam SPAN; dan b. data supplier yang telah dicatat dalam SPAN. (4) Mekanisme pembuatan dan/atau pendaftaran atas data supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk data supplier yang belum dicatat dalam SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. operator merekam dan/atau mengunggah data supplier sesuai dengan Dokumen Pendukung; b. approver meneliti kesesuaian data supplier dengan Dokumen Pendukung; dan c. approver menyetujui data supplier yang telah sesuai dan mengirimkan ke KPPN dengan memasukan kode pengamanan elektronik yang dikirimkan ke nomor telepon seluler, surat elektronik, atau media lainnya. (5) Mekanisme pembuatan dan/atau pendaftaran atas data supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk data supplier yang telah dicatat dalam SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, selain dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dilakukan melalui unggah data supplier yang diperoleh dari aplikasi Online Monitoring SPAN (OM SPAN) atau sarana lainnya. (6) Data supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi data awal pada database SPAN, untuk selanjutnya diterbitkan NRS oleh KPPN melalui SPAN. (7) Mekanisme perubahan data supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. operator mengunggah dan/atau melakukan perubahan data supplier sesuai dengan Dokumen Pendukung; b. approver meneliti kesesuaian data supplier dengan Dokumen Pendukung; dan c. approver menyetujui data supplier yang telah sesuai dan mengirimkan ke KPPN dengan memasukan kode pengamanan elektronik yang dikirimkan ke nomor telepon seluler, surat elektronik, atau media lainnya. (8) Perubahan data supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan terhadap data supplier yang telah mendapatkan NRS. (9) Dalam hal diperlukan, penonaktifan data supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan oleh operator berdasarkan perintah approver.
