PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 24
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
Modul Komitmen digunakan untuk: a. pengelolaan data supplier; b. pengelolaan data kontrak; c. pengelolaan data pelaksanaan kegiatan kontraktual; d. pengelolaan data pelaksanaan kegiatan non kontraktual; dan e. pengelolaan data capaian output.
