Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Pengguna operasional Modul Penganggaran terdiri atas: a. Pengguna operasional BA Kementerian Negara/Lembaga, yang terdiri atas:
- Kementerian Negara/Lembaga;
- unit eselon I;
- Satker; dan/atau
- konsolidator wilayah. b. Pengguna operasional BA BUN, yang terdiri atas:
- unit eselon I PPA BUN; dan
- Satker BUN. c. Pengguna operasional BUN, yang terdiri atas:
- Direktorat Jenderal Anggaran (DJA); dan
- DJPb.
(2) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dilaksanakan oleh unit eselon II di lingkungan DJA yang melaksanakan fungsi penelaahan anggaran sesuai dengan kewenangannya masing-masing. (3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dilaksanakan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb dan Kanwil DJPb sesuai dengan kewenangannya masing-masing. (4) Dalam hal dibutuhkan Pengguna selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJA dapat menambahkan Pengguna dengan kewenangan reviewer untuk: a. melakukan penayangan data penganggaran; b. memberikan catatan reviu dalam proses penelaahan anggaran; dan/atau c. melakukan persetujuan hasil penelaahan anggaran. (5) Penambahan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan kebijakan penganggaran. (6) Tanggung jawab dan kewenangan Pengguna Modul Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan pengesahan DIPA serta Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
