Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Selain untuk MENETAPKAN Pengguna dan kewenangannya, surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) juga digunakan untuk: a. menonaktifkan Pengguna dalam jangka waktu tertentu, dalam hal Pengguna berhalangan sementara yang berdampak Pengguna tersebut tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN; dan/atau b. menghapus hak akses Pengguna, dalam hal Pengguna berhalangan tetap pada suatu organisasi dikarenakan mutasi, pensiun, meninggal, atau sebab lain yang sah sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. (2) Pejabat yang berwenang untuk MENETAPKAN surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Direktur Sistem Informasi Teknologi Perbendaharaan untuk Pengguna Administrator pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b angka 1; b. KPA untuk Pengguna tingkat Satker; c. kepala KPPN untuk Pengguna Administrator KPPN (Kuasa BUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b angka 2; dan d. pejabat paling rendah setingkat eselon III yang ditunjuk oleh pimpinan unit/organisasi untuk Pengguna selain huruf a, huruf b, dan huruf c.
