PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Pasal 22
BAB 11 — SANKSI
Dalam hal Bank Pelaksana/LKNB melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, Bank Pelaksana/LKNB dikenakan sanksi, berupa: a. teguran tertulis; b. penundaan pembayaran Subsidi Bunga; atau c. penghentian pembayaran Subsidi Bunga.
