PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Pasal 21
BAB 10 — LAPORAN
(1) Bank Pelaksana/LKNB wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Bulanan Penyaluran dan Pengembalian S-SRG kepada Menteri Keuangan u.p.
Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri Teknis u.p. Badan Pengawas paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya. (2) Bank Pelaksana/LKNB wajib menyampaikan laporan lain terkait pelaksanaan S-SRG dalam hal diperlukan dan diminta secara khusus oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis.
