PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Tujuan S-SRG adalah memfasilitasi Petani, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, dan Koperasi untuk memperoleh pembiayaan dari Bank Pelaksana/LKNB dengan memanfaatkan Resi Gudang sebagai jaminan/agunan guna menjaga kesinambungan produksi pertanian.
