PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DIPA BA K/L
(1) Dalam rangka pencairan anggaran untuk alokasi anggaran yang diberikan Catatan pada Halaman IV DIPA Petikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a, PA/KPA wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebagai dasar pengalokasian anggaran. (2) PA/KPA bertanggung jawab secara penuh atas pencairan dan penggunaan anggaran yang telah direalisasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
