Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DIPA BA K/L
(1) DIPA Induk terdiri atas: a. lembar Surat Pengesahan DIPA Induk (SP DIPA Induk); b. halaman I memuat Informasi Kinerja dan Anggaran Program; c. halaman II memuat Rincian Alokasi Anggaran per Satker; dan d. halaman III memuat Rencana Penarikan Dana dan Perkiraaan Penerimaan. (2) Lembar SP DIPA Induk memuat: a. dasar hukum penerbitan DIPA Induk; b. identitas unit dan pagu DIPA Induk; c. pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer); d. tanda tangan pejabat yang mengesahkan DIPA Induk; dan e. kode pengaman berupa digital stamp. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Halaman I, halaman II, dan halaman III DIPA Induk dilengkapi dengan: a. tanda tangan sekretaris jenderal/sekretaris utama/ sekretaris/pejabat eselon I selaku penanggung jawab program dan mempunyai alokasi anggaran (portofolio); dan b. kode pengaman berupa digital stamp. (4) Pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi hal-hal sebagai berikut: a. DIPA Induk yang telah disahkan lebih lanjut dituangkan ke dalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker; b. pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan; c. DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara; d. informasi mengenai KPA, Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Penanda Tangan SPM untuk masing-masing Satker terdapat pada DIPA Petikan; e. Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan yang tercantum dalam Halaman III DIPA Induk merupakan akumulasi Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan dari seluruh Satker; f. tanggung jawab terhadap kebenaran alokasi yang tertuang dalam DIPA Induk sepenuhnya berada pada PA/KPA; dan g. DIPA Induk berlaku sejak tanggal 1 Januari 2XXX sampai dengan 31 Desember 2XXX.
