Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan tata usaha; d. pengkoordinasian dan penyusunan laporan; e. pelaksanaan urusan keuangan; f. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; g. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan h. pelaksanaan penyusunan rencana stratejik. 5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
