PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 4
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan terdiri atas: a. Bagian Umum dan Kepatuhan Internal; b. Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen; c. Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
