Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan penyortiran dokumen perpajakan; b. pelaksanaan pemindaian dokumen, dan perekaman data perpajakan; c. pelaksanaan pengarsipan dokumen perpajakan; d. pelaksanaan pemeliharaan basis data; e. pelayanan peminjaman dokumen perpajakan kepada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; f. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; g. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan h. pelaksanaan administrasi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
