PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN...
Pasal 3
BAB 3 — WEWENANG PA/KPA
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA dapat mendelegasikan kewenangan kepada KPA untuk MENETAPKAN/menunjuk PPK, PP-SPM dan Bendahara Pengeluaran.
