PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Lingkup Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur mengenai batas waktu penyelesaian tagihan mulai dari pengajuan tagihan yang lengkap dan benar dari Penerima Hak kepada KPA sampai dengan SPM diterbitkan dan disampaikan ke KPPN.
