PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN,...
Pasal 3
(1) Subsidi Listrik diberikan kepada pelanggan dengan Golongan Tarif yang tarif tenaga listrik rata-ratanya lebih rendah dari BPP tenaga listrik pada tegangan di Golongan Tarif tersebut. (2) Pemberian Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PT PLN (Persero).
