Pasal 2
(1) Dana Subsidi Listrik dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN- Perubahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam rangka pelaksanaan anggaran Subsidi Listrik, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Anggaran selaku KPA. (3) Direktur Jenderal Anggaran dapat mendelegasikan kewenangan KPA kepada pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran. (4) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memiliki kewenangan menerbitkan keputusan untuk menunjuk: a. Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); b. Pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM; dan c. Bendahara Pengeluaran jika diperlukan. (5) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerja selaku Kuasa BUN.
