Pasal 28
(1) Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis. (2) Seksi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan penanganan perkara dan pemberian
pendapat hukum (legal opinion), serta penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, rencana strategik, laporan akuntabilitas kinerja, dan laporan tahunan. (3) Seksi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan, dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, pengawasan implementasi sistem aplikasi, penyiapan bahan penyajian informasi, dan hubungan kemasyarakatan.
