PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN
Pasal 9
BAB 3 — PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Kegiatan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus didokumentasikan dalam bentuk KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. KKP wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai:
- bukti bahwa Pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;
- bahan dalam melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak mengenai temuan hasil Pemeriksaan;
- dasar pembuatan LHP;
- sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak; dan 5) referensi untuk Pemeriksaan berikutnya. b. KKP harus memberikan gambaran mengenai:
- prosedur Pemeriksaan yang dilaksanakan;
- data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh;
- pengujian yang telah dilakukan; dan 4) simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Pemeriksaan.
