PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN
Pasal 10
BAB 3 — PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Kegiatan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan, yaitu:
a. LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos- pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang- undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan. b. LHP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sekurang-kurangnya memuat:
- penugasan Pemeriksaan;
- identitas Wajib Pajak;
- pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
- pemenuhan kewajiban perpajakan;
- data/informasi yang tersedia;
- buku dan dokumen yang dipinjam;
- materi yang diperiksa;
- uraian hasil Pemeriksaan;
- ikhtisar hasil Pemeriksaan;
- penghitungan pajak terutang; dan 11) simpulan dan usul Pemeriksa Pajak.
