PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN
Pasal 76
BAB 4 — PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN
Kegiatan Pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan, yaitu: a. LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos- pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait; b. LHP untuk tujuan lain sekurang-kurangnya memuat:
Identitas Wajib Pajak;
Penugasan Pemeriksaan;
Dasar (tujuan) Pemeriksaan;
Buku dan dokumen yang dipinjam;
Materi yang diperiksa;
Uraian hasil Pemeriksaan; dan 7) Simpulan dan usul Pemeriksa.
