PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN
Pasal 75
BAB 4 — PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN
Kegiatan Pemeriksaan untuk tujuan lain harus didokumentasikan dalam bentuk KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf f dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. KKP wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai:
- bukti bahwa Pemeriksa Pajak telah melaksanakan Pemeriksaan berdasarkan standar Pemeriksaan; dan 2) dasar pembuatan LHP; b. KKP harus memberikan gambaran mengenai:
- data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh;
- prosedur Pemeriksaan yang dilaksanakan; dan 3) simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Pemeriksaan.
