Pasal 11
BAB 5 — PEMINDAHBUKUAN REKENING BENDAHARA UMUM NEGARA
Pemindahbukuan saldo antar rekening milik Bendahara Umum Negara diatur sebagai berikut:
a. Dalam hal rekening 502.000000 terjadi kekurangan dana dapat dilakukan pemindahbukuan dari RKUN dalam valuta asing;
b. Saldo Anggaran Lebih (SAL) dapat digunakan sebagai dana talangan untuk RKUN dalam pelaksanaan APBN;
c. Dalam hal saldo RKUN tidak mencukupi untuk membayar pengeluaran negara, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat memindahbukukan dana dari Rekening Pemerintah Lainnya ke RKUN dan dicatat sebagai dana talangan;
d. Seluruh atau sebagian dana talangan RKUN sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c dikembalikan apabila saldo Rekening Kas Umum Negara telah mencukupi untuk membayar pengeluaran negara.
