PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN...
Pasal 10
BAB 4 — PENYELESAIAN UANG PERSEDIAAN
(1) Sisa dana UP tahun anggaran berkenaan yang masih berada pada kas bendahara baik tunai maupun yang masih ada di dalam rekening bank/pos harus disetorkan ke Kas Negara.
(2) Uang Persediaan yang sampai dengan akhir tahun anggaran telah digunakan namun belum dipertanggungjawabkan dapat diajukan SPM-GUP Nihil atas beban tahun anggaran sebelumnya.
