Pasal 22
(1) Penerima penghasilan mempunyai hak untuk menerima bukti pemotongan dari Pemotong Pajak. (2) Penerima penghasilan mempunyai hak untuk menerima pengembalian kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) kecuali atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah. (3) Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong, selain Pajak Penghasilan Pasal yang bersifat final, merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan untuk Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak terutangnya penghasilan. (4) Penerima penghasilan wajib melaporkan seluruh penghasilan yang telah diterima atau diperoleh, baik yang telah dipotong pajak penghasilan maupun tidak dipotong pajak penghasilan, yang bersifat final maupun tidak final, dan yang bukan merupakan objek pajak penghasilan, dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
