Pasal 21
(Rp) Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang (Rp) (1) (2) (3)=50% x (2) (4) (5)=(3) x (4) Januari 45.000.000 22.500.000 5% 1.125.000 Februari 49.000.000 24.500.000 5% 1.225.000 Maret 47.000.000 23.500.000 5% 1.175.000 April 40.000.000 20.000.000 5% 1.000.000 Mei 44.000.000 22.000.000 5% 1.100.000 Juni 52.000.000 26.000.000 5% 1.300.000 Juli 40.000.000 20.000.000 5% 1.000.000 Agustus 35.000.000 17.500.000 5% 875.000 September 45.000.000 22.500.000 5% 1.125.000 Oktober 44.000.000 22.000.000 5% 1.100.000 November 43.000.000 21.500.000 5% 1.075.000 Desember 40.000.000 20.000.000 5% 1.000.000 Jumlah 524.000.000 262.000.000
13.100.000
Catatan:
- Rumah Sakit ABC membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan R setiap bulan.
- Tuan R wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Rumah Sakit ABC dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
- Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh Rumah Sakit ABC merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan R.
V.3. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Imbalan Jasa
Pada bulan November 2024, Tuan T melakukan penyerahan jasa
perbaikan komputer kepada PT G dan menerima atau memperoleh
imbalan jasa sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
a. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas imbalan jasa
yang diterima atau diperoleh Tuan T dihitung dengan menggunakan
tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan
dikalikan
dengan
dasar
pemotongan
dan
pengenaan
Pajak
Penghasilan Pasal 21 bagi Bukan Pegawai.
b. Dasar pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan T adalah sebesar
50% x Rp7.000.000,00 = Rp3.500.000,00.
c. Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan
yang
diterima
atau
diperoleh
Tuan
T
adalah
sebesar
5% x Rp3.500.000,00 = Rp175.000,00.
Catatan:
- PT G memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan T sebesar Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan T.
- Tuan T wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh
dari PT G dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
2023, No.1112 - Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT G merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan T.
V.4. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang
Diterima oleh Bukan Pegawai Sehubungan dengan Pemberian Jasa,
yang dalam Pemberian Jasanya Mempekerjakan Orang Lain Sebagai
Pegawainya dan/atau Melakukan Penyerahan Material/Bahan
Pada bulan Agustus 2024, Tuan V melakukan penyerahan jasa
perawatan AC kepada PT E dan menerima atau memperoleh imbalan
sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Sehubungan dengan
penyerahan jasa dimaksud, Tuan V mempekerjakan seorang ahli
kelistrikan dengan upah sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus
ribu rupiah) dan melakukan penggantian komponen AC yang rusak
seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sebagaimana telah
dituangkan dalam kontrak antara Tuan V dan PT E dan dibuktikan
dengan faktur tagihan dari ahli kelistrikan serta faktur pembelian
komponen AC yang dilampirkan oleh Tuan V.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh Tuan V sehubungan dengan penyerahan
jasa perawatan AC kepada PT E sebagai berikut:
a. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan jasa
yang diterima atau diperoleh Tuan V dihitung dengan menggunakan
tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan
dikalikan
dengan
dasar
pemotongan
dan
pengenaan
Pajak
Penghasilan Pasal 21 bagi Bukan Pegawai.
b. Jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada huruf a
tidak termasuk pembayaran upah ahli kelistrikan dan besaran harga
komponen yang diserahkan oleh Tuan V.
c. Dasar pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan V adalah sebesar
50% x (Rp10.000.000,00 – (Rp4.500.000,00 + Rp1.000.000,00))=
Rp2.250.000,00.
d. Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan
yang
diterima
atau
diperoleh
Tuan
V
adalah
sebesar
5% x Rp2.250.000,00 = Rp112.500,00.
Catatan:
- PT E memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan V sebesar Rp112.500,00 (seratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan V.
- Tuan V wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT E dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
- Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT E sebesar
Rp112.500,00 (seratus dua belas ribu lima ratus rupiah) merupakan
kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024
Tuan V.
2023, No.1112
VI.
PENGHITUNGAN
PAJAK
PENGHASILAN
PASAL
ATAS
PENGHASILAN BERUPA PENGHARGAAN YANG DITERIMA ATAU
DIPEROLEH PESERTA KEGIATAN, PENARIKAN UANG MANFAAT
PENSIUN
OLEH
PESERTA
PROGRAM
PENSIUN
YANG
MASIH
BERSTATUS SEBAGAI PEGAWAI, DAN JASA PRODUKSI, TANTIEM,
GRATIFIKASI YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH MANTAN PEGAWAI
VI.1. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa
penghargaan yang diterima atau diperoleh Peserta Kegiatan
Tuan W adalah seorang atlet bulutangkis profesional Indonesia yang
bertempat tinggal di Jakarta. Pada bulan September 2024, Tuan W
menjuarai turnamen nasional yang diselenggarakan oleh PT D dan
menerima atau memperoleh hadiah sebesar Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah). Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan berupa hadiah yang diterima atau diperoleh Tuan W dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto. Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas hadiah yang diterima atau diperoleh Tuan W adalah sebesar
(5% x Rp60.000.000,00) + (15% x Rp140.000.000) = Rp24.000.000,00
Catatan:
- PT D memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan W sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan W.
- Tuan W wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT D dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
- Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT D sebesar
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) merupakan kredit
pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024
Tuan W. - Dalam hal Tuan W merupakan Pegawai Tetap dari PT D, maka pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas hadiah yang diterima Tuan W tersebut digabungkan dengan penghasilan sebagai Pegawai Tetap masa September 2024 sebagaimana contoh I.1 (Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan dalam Satu Tahun Pajak)
VI.2. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penarikan Uang
Manfaat Pensiun oleh Peserta Program Pensiun yang Masih Berstatus
Sebagai Pegawai
Tuan Q bekerja sebagai Pegawai Tetap pada PT J. Tuan Q menerima atau
memperoleh gaji sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per
bulan. PT J telah mengikutsertakan pegawainya dalam program pensiun
yang diselenggarakan Dana Pensiun DEF yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan. Iuran pensiun yang dibayarkan ke
Dana Pensiun DEF ditanggung oleh PT J sebesar Rp200.000,00 (dua
ratus ribu rupiah) per bulan sedangkan yang dibayar sendiri oleh Tuan Q
melalui
PT J adalah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan.
Pada bulan April 2024, Tuan Q memerlukan dana untuk persiapan masa
pensiun dan melakukan penarikan uang manfaat pensiun dari Dana
Pensiun DEF sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Pada
bulan Juni 2024, Tuan Q kembali melakukan penarikan uang manfaat
pensiun sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
2023, No.1112
Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penarikan uang
manfaat pensiun yang dilakukan oleh Tuan Q dihitung dengan
menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan dikalikan dengan jumlah bruto uang manfaat pensiun yaitu
sebagai berikut:
a. atas penarikan uang manfaat pensiun pada bulan April 2024,
besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebesar
5% x Rp20.000.000,00 = Rp1.000.000,00.
b. atas penarikan uang manfaat pensiun pada bulan Juni 2024,
besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebesar
5% x Rp15.000.000,00 = Rp750.000,00.
Catatan:
- Dana Pensiun DEF memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan Q sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) pada bulan April 2024 dan Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada bulan Juni 2024, serta membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan Q.
- Tuan Q wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Dana Pensiun DEF dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
- Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh Dana Pensiun DEF sebesar Rp1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan Q.
VI.3 Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Jasa Produksi, Tantiem, dan Gratifikasi yang Diterima atau Diperoleh Mantan Pegawai Pada tanggal 1 April 2024, Tuan O berhenti bekerja dari PT L karena telah memasuki usia pensiun. Pada tanggal 1 Oktober 2024, Tuan O menerima atau memperoleh penghasilan jasa produksi tahun 2023 dari PT L sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan jasa produksi yang diterima atau diperoleh Tuan O dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto. Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas jasa produksi yang diterima atau diperoleh Tuan O pada bulan Oktober 2024 adalah sebesar 5% x Rp60.000.000,00 = Rp3.000.000,00.
Catatan:
- Pada bulan Oktober 2024, PT L memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan O sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan O.
- Tuan O wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT L dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
- Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT L sebesar
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) merupakan kredit pajak dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan O.
2023, No.1112
VII. PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN
DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ATAS PENGHASILAN
YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
LUAR NEGERI
VII.1.Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pegawai yang Berstatus Wajib Pajak Luar Negeri yang Menerima atau Memperoleh Gaji dalam Mata Uang Rupiah Tuan X adalah warga negara asing yang bekerja pada PT C dan berada di Indonesia kurang dari 183 hari. Tuan X menerima atau memperoleh penghasilan pada bulan Maret 2024 sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan X adalah sebesar 20% x Rp40.000.000,00 = Rp8.000.000,00 dan bersifat final. Catatan: PT C memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 Tuan X sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Tuan X.
VII.2.Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pegawai yang Berstatus Wajib Pajak Luar Negeri yang Menerima atau Memperoleh Gaji Sebagian atau Seluruhnya dalam Mata Uang Asing Tuan Y adalah warga negara asing yang bekerja pada PT B dan berada di Indonesia kurang dari 183 hari. Tuan Y menerima atau memperoleh gaji pada bulan Maret 2024 sebesar US$2.500 (dua ribu lima ratus dolar Amerika Serikat) sebulan. Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat dilakukannya pembayaran adalah sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) untuk US$ 1 (satu dolar Amerika Serikat). Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas gaji yang diterima atau diperoleh Tuan Y pada bulan Maret 2024 adalah sebesar 20% x US$2.500 x Rp15.000,00 = Rp7.500.000,00 dan bersifat final. Catatan: PT B memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 Tuan Y sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Tuan Y.
C. PETUNJUK UMUM DAN CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 UNTUK PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, ANGGOTA POLRI, DAN PENSIUNAN, ATAS PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN APBN ATAU APBD
BAGIAN
PERTAMA:
PETUNJUK
UMUM
PENGHITUNGAN
PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21
I.
PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
ATAS PENGHASILAN TETAP DAN TERATUR
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pejabat Negara, PNS,
Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunan yang dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dibedakan sebagai
berikut:
- Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir. 2023, No.1112
- Penghitungan kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak yang digunakan sebagai dasar pengisian bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir. Penghitungan kembali ini dilakukan pada: a. bulan di mana Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota POLRI, berhenti bekerja atau pensiun; b. bulan di mana Pensiunan berhenti menerima atau memperoleh uang pensiun; c. bulan Desember untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota POLRI, yang bekerja sampai dengan akhir Tahun Pajak dan untuk Pensiunan yang menerima atau memperoleh uang pensiun sampai dengan akhir Tahun Pajak.
I.1. Penghitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang pada Setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir
- Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir dihitung dengan menggunakan tarif efektif bulanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan tetap dan teratur yang diterima atau diperoleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunan dalam 1 (satu) Masa Pajak.
- Jumlah bruto penghasilan tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan jumlah seluruh penghasilan tetap dan teratur, bagi: a. Pejabat Negara, untuk:
- gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; atau
- imbalan tetap sejenisnya, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. Pensiunan, untuk uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada angka 2 termasuk gaji dan tunjangan ketiga belas, tunjangan hari raya, rapel gaji, atau rapel tunjangan.
- Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditanggung pemerintah.
I.2. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang pada Masa Pajak Terakhir
- Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada Masa Pajak Terakhir dihitung berdasarkan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan tetap dan teratur dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur yang telah dipotong pada setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir.
- Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan tetap 2023, No.1112 dan teratur dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah penghasilan kena pajak.
- Jumlah penghasilan kena pajak sebagai dasar penerapan tarif sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh.
- Jumlah penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan jumlah penghasilan neto dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- Jumlah penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada angka 4 sebagai berikut: a. untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI, yaitu seluruh jumlah bruto penghasilan tetap dan teratur yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun yang dibayarkan melalui pemberi kerja, dan zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, dalam Tahun Pajak bersangkutan; dan b. untuk Pensiunan, yaitu seluruh jumlah bruto penghasilan tetap dan teratur yang diterima atau diperoleh dari pembayar uang pensiun berkala dikurangi dengan biaya pensiun dan zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dibayarkan melalui pembayar uang pensiun berkala kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, dalam Tahun Pajak bersangkutan.
- Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang berdasarkan saat dimulai atau berakhirnya kewajiban pajak subjektif: a. untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, tetapi mulai bekerja setelah bulan Januari atau berhenti bekerja sebelum bulan Desember, Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan tetap dan teratur yang diterima atau diperoleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI selama yang bersangkutan bekerja pada pemberi kerja; b. untuk Pensiunan yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, tetapi mulai menerima atau memperoleh uang terkait pensiun setelah bulan Januari atau berhenti menerima atau memperoleh uang terkait pensiun sebelum bulan Desember, Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan tetap dan teratur yang diterima atau diperoleh Pensiunan selama yang bersangkutan menerima atau memperoleh uang terkait pensiun dari pembayar uang pensiun berkala; dan c. untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI atau Pensiunan yang kewajiban pajak subjektifnya baru dimulai setelah bulan Januari atau berakhir sebelum bulan Desember, Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dan pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian Tahun Pajak yang bersangkutan. 2023, No.1112
- Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, atau Pensiunan menerima penghasilan dari 2 (dua) pemberi kerja berdasarkan penugasan dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas seluruh penghasilan dimaksud ditanggung oleh pemerintah, penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir yang dilakukan oleh selain pemberi kerja yang membayar gaji pokok harus memperhitungkan jumlah seluruh penghasilan tetap dan teratur yang diterima atau diperoleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, atau Pensiunan, termasuk penghasilan dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada pemberi kerja yang membayar gaji pokok.
- Penghitungan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dilakukan dalam hal: a. pemberi kerja yang membayar gaji pokok telah menerbitkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk diperhitungkan dengan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pemberi kerja lainnya; b. penerima penghasilan menyampaikan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada pemberi kerja lainnya; dan c. penerima penghasilan membuat surat pernyataan yang menyatakan daftar pemberi kerja dan kesediaan pemberi kerja lainnya untuk memperhitungkan penghasilan dari pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
- Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditanggung pemerintah.
BAGIAN
KEDUA:
CONTOH
PENGHITUNGAN
PAJAK
PENGHASILAN
PASAL 21
I.
PENGHITUNGAN
PAJAK
PENGHASILAN
PASAL
ATAS
PENGHASILAN TETAP DAN TERATUR
I.1. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pejabat Negara, PNS,
Anggota TNI, atau Anggota POLRI yang Menerima atau Memperoleh
Penghasilan yang Bersifat Tetap dan Teratur
Tuan A merupakan PNS dengan golongan III/c dan bekerja di Kantor
Pelayanan Pemerintahan A. Tuan A berstatus menikah dan memiliki 1
(satu) orang anak. Selama tahun 2024, Tuan A menerima atau
memperoleh gaji ketiga belas sebesar Rp10.017.000,00 (sepuluh juta
tujuh belas ribu rupiah) pada bulan Juni 2024, rapel kenaikan tunjangan
kinerja sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) pada bulan November
2024, serta penghasilan tetap dan teratur sebagai berikut.
Bulan
Gaji Pokok
(Rp)
Tunjangan
Kinerja
(Rp)
Tunjangan
Jabatan
(Rp)
Tunjangan
Istri dan
Anak (Rp)
Gaji Ketiga
Belas dan
Rapel (Rp)
Penghasilan
Bruto
(Rp)
Januari
3.000.000
6.000.000
600.000
945.000
10.545.000
Februari
3.000.000
5.760.000
576.000
945.000
10.281.000
Maret
3.000.000
5.940.000
594.000
945.000
10.479.000
April
3.000.000
5.520.000
552.000
945.000
10.017.000
Mei
3.000.000
5.580.000
558.000
945.000
10.083.000
Juni
3.000.000
5.520.000
552.000
945.000
10.017.000
20.034.000
Juli
3.000.000
6.000.000
600.000
945.000
10.545.000
Agustus
3.000.000
5.760.000
576.000
945.000
10.281.000
September
3.000.000
5.940.000
594.000
945.000
10.479.000
2023, No.1112
Oktober
3.000.000
5.820.000
582.000
945.000
10.347.000
November
3.000.000
5.520.000
552.000
945.000
2.000.000
12.017.000
Desember
3.000.000
5.880.000
588.000
945.000
10.413.000
Jumlah
36.000.000
69.240.000
6.924.000 11.340.000
12.017.000
135.521.000
Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan A (K/1), besarnya
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh Tuan A dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori
B sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur
mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang
Pribadi.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh Tuan A selama tahun 2024 sebagai berikut:
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Setiap Masa Pajak
selain Masa Pajak Terakhir
Bulan
Penghasilan
Bruto
(Rp)
Tarif Efektif
Bulanan
Kategori B
Pajak
Penghasilan
