PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR...
Pasal 4
BAB 2 — KETENTUAN LELANG SUN
(1) Bank INDONESIA dapat membeli SUN di Pasar Perdana Domestik hanya untuk Surat Perbendaharaan Negara. (2) Pembelian Surat Perbendaharaan Negara oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan untuk dan atas nama dirinya sendiri. (3) Pembelian SUN oleh LPS, hanya dapat dilakukan untuk dan atas nama dirinya sendiri. (4) Pembelian SUN oleh Dealer Utama dapat dilakukan untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau untuk dan atas nama Pihak selain Bank INDONESIA dan LPS.
