PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR...
Pasal 29
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 358) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013
tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 106), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
