PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR...
Pasal 15
BAB 4 — LELANG SUN TAMBAHAN
(1) Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, hanya dilakukan untuk SUN dalam mata uang rupiah. (2) Penawaran pembelian dalam Lelang SUN Tambahan dilakukan dengan mengajukan volume penawaran SUN. (3) Penetapan harga SUN pada Lelang SUN Tambahan dilakukan berdasarkan Imbal Hasil Rata-rata Tertimbang atau Harga Rata-rata Tertimbang yang telah ditetapkan dalam Lelang SUN.
