PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR...
Pasal 12
BAB 3 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL LELANG SUN
(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN hasil Lelang SUN. (2) Penetapan hasil Lelang SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh penawaran Lelang SUN yang masuk. (3) Penetapan hasil Lelang SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang didasarkan pada pertimbangan: a. Imbal Hasil/harga; b. kebutuhan pembiayaan; c. jatuh tempo; dan/atau d. pengelolaan risiko utang.
