Pasal 3
BAB 3 — PRINSIP PENDANAAN
(1) Pendanaan Urusan Bersama untuk Penanggulangan Kemiskinan dapat didanai dari APBN, APBD, dan/atau didanai bersama APBN dan APBD. (2) Dalam hal Program Penanggulangan Kemiskinan didanai bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan yang bersumber dari APBN dialokasikan melalui bagian anggaran Kementerian/Lembaga dalam bentuk DUB dan pendanaan yang bersumber dari APBD dialokasikan melalui SKPD dalam bentuk DDUB. (3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah adanya kesepakatan kedua belah pihak yang dituangkan dalam naskah perjanjian antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. (4) Pengelolaan DUB dan DDUB dilakukan dengan prinsip tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
