PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN...
Pasal 9
BAB 3 — STANDAR RUMAH KEDIAMAN
Bangunan untuk rumah kediaman bagi Mantan
dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN memiliki keluasan seluas-luasnya 750 m2 (tujuh ratus lima puluh meter persegi).
