Pasal 6
BAB 3 — STANDAR RUMAH KEDIAMAN
(1) Tanah untuk rumah kediaman bagi Mantan
dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN yang berlokasi di ibu kota Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai nilai pasar tanah per meter persegi paling tinggi sebesar nilai pasar tanah per meter persegi terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di ibu kota Negara Republik INDONESIA. (2) Tanah untuk rumah kediaman bagi Mantan
dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN yang berlokasi di kota selain ibu kota Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
mempunyai nilai pasar tanah per meter persegi paling tinggi sebesar 2/3 (dua per tiga) dari nilai pasar tanah per meter persegi terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di ibu kota Negara Republik INDONESIA.
