PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN...
Pasal 5
BAB 3 — STANDAR RUMAH KEDIAMAN
Tanah untuk rumah kediamanbagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN memiliki keluasan: a. seluas-luasnya1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi), untuk yang berlokasi di ibukota Negara Republik INDONESIA; atau b. seluas-luasnya 2.250 m2 (dua ribu dua ratus lima puluh meter persegi) untuk yang berlokasi di kota selain ibukota Negara Republik INDONESIA, yang berada di wilayah Republik INDONESIA.
