PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN PENGURUSAN...
Pasal 7
(1) Pengembalian BKPN dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan kepada Penyerah Piutang. (2) Pengembalian BKPN dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Pengembalian BKPN yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan dan Pimpinan Penyerah Piutang. (3) Dalam hal Berita Acara Serah Terima Pengembalian BKPN tidak dapat dibuat, Kantor Pelayanan mengembalikan BKPN kepada Penyerah Piutang dengan mengirimkan surat pengantar pengembalian BKPN.
