PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN PENGURUSAN...
Pasal 2
(1) Ruang lingkup pengembalian pengurusan piutang meliputi seluruh piutang yang pengurusannya telah diserahkan oleh Penyerah Piutang kepada PUPN Cabang. (2) Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah piutang yang: a. masih aktif diurus oleh PUPN Cabang; dan b. sudah dinyatakan PUPN Cabang sebagai piutang yang sementara belum dapat ditagih.
