PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN PENGURUSAN...
Pasal 13
(1) Pelaksanaan kegiatan inventarisasi, verifikasi, dan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, kegiatan serah terima BKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dan penerbitan produk hukum pasca pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 www.djpp.kemenkumham.go.id
dilakukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Bentuk surat dan/atau dokumen yang diperlukan sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
