PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN...
Pasal 52
BAB 7 — PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH MELALUI BANK/POS PENYALUR
(1) Pembayaran kembali atas setoran dana yang tidak tersalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dilakukan pada tahun anggaran berjalan. (2) Pembayaran kembali atas setoran dana Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada penerima Bantuan Pemerintah yang baru.
(3) Penerima Bantuan Pemerintah yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Surat Keputusan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
