Pasal 51
BAB 7 — PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH MELALUI BANK/POS PENYALUR
(1) Bank/Pos Penyalur melakukan penyetoran dana Bantuan Pemerintah ke Kas Negara berdasarkan surat perintah penyetoran dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4). (2) Penyetoran dana Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun anggaran berjalan. (3) Setoran dana Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibukukan sebagai pengembalian belanja sebesar nilai setoran dana Bantuan Pemerintah pada fungsi, subfungsi, program, kegiatan, output, dan jenis belanja yang sama. (4) Penyetoran dana Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menambah sisa alokasi pagu Bantuan Pemerintah. (5) Dalam hal penyetoran dana Bantuan Pemerintah tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyetoran dana Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya. (6) Penyetoran dana Bantuan Pemerintah dan bunga/jasa giro yang timbul dalam rangka kegiatan penyaluran dana Bantuan Pemerintah, surat setorannya dibuat secara terpisah. (7) Tata cara penyetoran dana Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur sistem penerimaan negara secara elektronik. (8) Untuk keperluan penyusunan laporan pertanggungjawaban, penyetoran sisa dana Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5), dilampiri dengan daftar penerima Bantuan Pemerintah. (9) Bank/Pos Penyalur menyampaikan laporan kepada PPK atas dana Bantuan Pemerintah yang telah disetor ke Kas Negara.
