PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN...
Pasal 49
BAB 7 — PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH MELALUI BANK/POS PENYALUR
(1) Bank/Pos Penyalur menyampaikan laporan penyaluran dana Bantuan Pemerintah kepada PPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa penyaluran dana Bantuan Pemerintah melalui rekening penerima Bantuan Pemerintah. (2) Dalam hal berdasarkan laporan Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat rekening penerima dana Bantuan Pemerintah yang tidak terdapat transaksi/tidak dipergunakan, PPK memerintahkan bank/pos penyalur untuk membekukan sementara rekening penerima dana Bantuan Pemerintah.
