Pasal 46
BAB 7 — PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH MELALUI BANK/POS PENYALUR
(1) Dalam rangka pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), PPK melakukan pemilihan Bank/Pos Penyalur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Bank/Pos Penyalur yang akan dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bank/Pos yang telah memiliki perjanjian kerjasama pengelolaan rekening milik Kementerian Negara/Lembaga dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan. (3) Bank/Pos yang terpilih menjadi Bank/Pos Penyalur dana Bantuan Pemerintah menandatangani kontrak/perjanjian kerja sama dengan PPK. (4) Kontrak/perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. hak dan kewajiban kedua belah pihak; b. tata cara dan syarat penyaluran dana Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang kepada penerima Bantuan Pemerintah; c. pernyataan kesanggupan Bank/Pos Penyalur untuk menyalurkan dana Bantuan Pemerintah melalui rekening penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) paling lama 15 (lima belas) hari kalender sejak dana Bantuan Pemerintah ditransfer dari Kas Negara ke rekening Bank/Pos Penyalur; d. pernyataan kesanggupan Bank/Pos Penyalur untuk menyampaikan laporan kepada PPK apabila dana Bantuan Pemerintah yang disalurkan melalui rekening penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) tidak terdapat transaksi/ tidak dipergunakan oleh penerima Bantuan Pemerintah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana Bantuan Pemerintah ditransfer dari Rekening Bank/Pos Penyalur; e. pernyataan kesanggupan Bank/Pos Penyalur untuk menyetorkan ke Kas Negara terhadap Bantuan Pemerintah yang disalurkan melalui rekening penerima Bantuan yang tidak terjadi transaksi/tidak dipergunakan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak diterimanya surat perintah penyetoran dari PPK; f. pernyataan kewajiban Bank/Pos Penyalur untuk menyampaikan laporan penyaluran dana Bantuan Pemerintah secara berkala kepada PPK; g. pernyataan kesanggupan Bank/Pos Penyalur untuk menyetorkan bunga dan jasa giro pada Bank/Pos Penyalur yang timbul dalam rangka kegiatan penyaluran dana Bantuan Pemerintah ke Kas Negara; h. pernyataan kesanggupan Bank/Pos Penyalur untuk menyetorkan sisa dana Bantuan Pemerintah yang tidak tersalurkan sampai dengan akhir tahun anggaran ke Kas Negara;
i. pernyataan kesanggupan Bank/Pos Penyalur untuk menyediakan sistem informasi penyaluran Bantuan Pemerintah yang dapat diakses oleh KPA/PPK; dan j. ketentuan mengenai sanksi yang dikenakan terhadap salah satu pihak yang melanggar kontrak/perjanjian kerja sama yang antara lain memuat denda kepada Bank/Pos Penyalur dalam hal terjadi keterlambatan penyaluran yang besarannya disepakati oleh kedua belah pihak. (5) Kontrak/perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diperkenankan mencantumkan klausul potongan atau pungutan terhadap penerima dana Bantuan Pemerintah. (6) Dalam hal ketentuan yang tercantum pada kontrak/perjanjian kerja sama melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan. (7) Permohonan persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan oleh PPK disertai dengan penjelasan tidak dapat disalurkannya dana Bantuan Pemerintah dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
