Pasal 45
BAB 7 — PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH MELALUI BANK/POS PENYALUR
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektifitas penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam bentuk uang yang dilakukan dengan mekanisme LS, pencairannya dapat dilakukan melalui Bank/Pos Penyalur. (2) Pencairan melalui Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal jumlah penerima Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang pada satu DIPA lebih dari 100 (seratus) penerima bantuan. (3) Dalam rangka pencairan dana Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA membuka Rekening Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah pada Bank/Pos Penyalur. (4) Pembukaan Rekening Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah pada Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan mengenai Rekening Penyaluran Dana Bantuan Sosial dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. (5) Pencairan dana Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah dengan cara pemindahbukuan dari rekening Bank/Pos Penyalur ke rekening penerima Bantuan Pemerintah. (6) Dalam rangka penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penerima bantuan membuka rekening yang khusus digunakan untuk menampung bantuan pemerintah.
