Pasal 39
BAB 5 — PENYALURAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa untuk bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA yang disalurkan dalam bentuk barang dan/atau jasa kepada penerima Bantuan Pemerintah PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dan/atau jasa dengan penyedia barang. (2) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (3) Pengadaan barang dan/atau jasa yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat termasuk pelaksanaan penyaluran barang dan/atau jasa sampai dengan diterima oleh penerima Bantuan Pemerintah. (4) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS). (5) Pelaksanaan penyaluran bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk barang kepada penerima Bantuan Pemerintah dilakukan oleh: a. PPK; atau b. Penyedia barang dan/atau jasa sesuai kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
